"Pertama, memimpin rapat-rapat DPRD DKI. Dua, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi," jelas Pantas Nainggolan usai disahkan sebagai Ketua DPRD sementara, Senin (26/8).
Selanjutnya, bersama Syarif yang terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Sementara dari Partai Gerindra, Pantas akan memfasilitasi penyusunan rancangan Tata Tertib DPRD dan memilih pimpinan DPRD definitif.
Sebelum membacakan empat tugas utama, Pantas dan Syarif secara simbolis melakukan serah terima berupa Palu dan buku Memoar dengan pimpinan DPRD DKI lama.
Penyerahan itu disaksikan langsung oleh 106 anggota DPRD DKI yang dilantik pada Senin (26/8) di ruangan yang sama.
Pengangkatan Pantas dan Syarif bukan tanpa landasan hukum. Mereka diangkat secara sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang Peresmian, Pengangkatan DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024, selama pimpinan DPRD DKI Jakarta belum terbentuk, maka dipimpin pimpinan sementara," jelas Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Dame Aritonang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: