Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terpilih Sebagai Ketua DPRD DKI Sementara, Pantas Langsung Punya 4 Tugas Mendesak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Agustus 2019, 08:23 WIB
Terpilih Sebagai Ketua DPRD DKI Sementara, Pantas Langsung Punya 4 Tugas Mendesak
DPRD DKI telah menetapkan Pantas Nainggolan sebagai Ketua Sementara/RMOL
rmol news logo Tugas mendesak langsung jadi beban Pantas Nainggolan sejak terpilih sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara. Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan itu menyebut ada empat tugas utama yang harus segera dijalaninya.

"Pertama, memimpin rapat-rapat DPRD DKI. Dua, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi," jelas Pantas Nainggolan usai disahkan sebagai Ketua DPRD sementara, Senin (26/8).

Selanjutnya, bersama Syarif yang terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Sementara dari Partai Gerindra, Pantas akan memfasilitasi penyusunan rancangan Tata Tertib DPRD dan memilih pimpinan DPRD definitif.

Sebelum membacakan empat tugas utama, Pantas dan Syarif secara simbolis melakukan serah terima berupa Palu dan buku Memoar dengan pimpinan DPRD DKI lama.

Penyerahan itu disaksikan langsung oleh 106 anggota DPRD DKI yang dilantik pada Senin (26/8) di ruangan yang sama.

Pengangkatan Pantas dan Syarif bukan tanpa landasan hukum. Mereka diangkat secara sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang Peresmian, Pengangkatan DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024, selama pimpinan DPRD DKI Jakarta belum terbentuk, maka dipimpin pimpinan sementara," jelas Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Dame Aritonang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA