Dimensy Mobile
Farah.ID
Dimensy
Farah.ID

Yandri Susanto: Jangan Samakan Pindah Ibukota Dengan Pindah Desa

LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 Agustus 2019, 11:16 WIB
Yandri Susanto: Jangan Samakan Pindah Ibukota Dengan Pindah Desa
Yandri Susanto/RMOL
Presiden Joko Widodo harus benar-benar mempertimbangkan banyak hal terkait rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Proses pemindahan ibukota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa," ujar anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Yandri mengatakan, pemerintah harusnya melakukan kajian dan mengajukan tahapan perundang-undangan yaitu mengajukan untuk diterbitkan UU pemindahan ibukota negara.

Sehingga, jika rencana saat ini dipaksakan tanpa ada landasan hukum. Maka, pemerintah sama saja melakukan maladministrasi atau aktivitas cacat hukum.

"Ini cacat prosedur. Seharusnya pemerintah mengajukan dulu RUU pemindahan ibu kota," jelas ketua DPP PAN ini.

"Artinya, pemerintah boleh memindahkan ibukota tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," ucap Yandri menambahkan.

Perkara legislasi berkaitan juga dengan UU Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang harus dicabut terlebih dahulu sebelum pindah ke kota baru.

"Kalau mindahkan ibukota, UU DKI sebagai ibukota negara harus dicabut dulu," demikian Yandri.
EDITOR:

ARTIKEL LAINNYA