Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN: Tanpa UU, Aktivitas Pindah Ibukota Adalah Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 27 Agustus 2019, 15:23 WIB
PAN: Tanpa UU, Aktivitas Pindah Ibukota Adalah Ilegal
Yandri Susanto/Net
rmol news logo Pemerintah diwanti-wanti untuk tidak melakukan berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pemindahan ibukota. Sebab, aktivitas tersebut ilegal dilakukan tanpa ada UU yang melandasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibukota, maka pembangunan apapun di situ ilegal," ujar Ketua DPP PAN, Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Dia juga menyoroti wacana penggunaan dana alokasi pemindahan pusat pemerintahan baru. Gembar-gembor dana hampir Rp 500 triliun untuk pemindahan ibukota dan hanya mengambil sebagian kecil dari APBN merupakan hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," imbuhnya.

Yandri menyebut banyak UU yang harus dibuat dan disesuaikan dengan rencana pindah ibukota. Salah satunya, soal lembaga-lembaga negara yang diatur untuk berkantor di ibukota.

"Karena menyangkut masalah kedudukan lembaga tinggi, atau parpol atau beberapa komisioner itu kan semua disebut beribu kota, bertempat di ibukota negara, dalam hal ini Jakarta," jelasnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa bahwa memindahkan ibukota bukan perkara mudah. Harus ada  tahapan legislasi yang diselesaikan sebelum bicara pada publik.

"Proses pemindahan ibukota itu bukan mindahkan kelurahan atau desa," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA