Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Basuki Paham Pindah Ibukota Butuh UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 Agustus 2019, 19:01 WIB
Basuki Paham Pindah Ibukota Butuh UU
Menteri Basuki Hadimuljono/Net
rmol news logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengakui bahwa pembangunan ibukota baru hanya bisa dilakukan setelah ada landasan hukum berupa UU.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono bahkan menyebut pendiriran pusat pemerintahan baru bukan seperti membangun rumah sebagai tempat tinggal.

"Ya pasti, kan ini ibukota negara bukan bangun rumah tinggal ya, jadi pasti harus ada UU-nya," ujarnya usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

Hanya saja, kata Basuki, khusus Kementerian PUPR saat ini memang terus bekerja menyiapkan ibukota baru. Salah satunya menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua, baru saya mendesain," jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA