Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Harus Ada Gembok Hukum Untuk Urusan Pindah Ibukota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 09:40 WIB
Pengamat: Harus Ada Gembok Hukum Untuk Urusan Pindah Ibukota
Ilustrasi Ibukota baru/Net
rmol news logo Pemindahan Ibukota perlu dipikirkan secara matang. Rencana yang tengah digagas pemerintah ini harus memiliki payung hukum dan undang-undang yang jelas agar tak sekadar menjadi wacana.

"Dalam hal ini harus ada gembok hukum yang tidak boleh dibongkar pasang lagi," kata pengamat politik Adi Prayitno saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/8).

Pemindahan Ibukota dinilainya memerlukan waktu yang tak singkat. Oleh karenanya, landasan hukum harus melekat dalam rencana pindah Ibukota ke Kalimantan Timur.

Landasan hukum ini juga penting untuk meneruskan kebijakan ini di saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir. Jika tidak, pindah Ibukota bisa dianulir saat Indonesia memiliki pemimpin baru di 2024 mendatang.

"Karena situasi politik itu sulit untuk ditebak," imbuhnya.

Adi mengingatkan kepada seluruh stakeholder untuk saling bersabar  dalam urusan pemindahan Ibukota baru ini.

"Jangan sampai pindah Ibukota menjadi komuditas politik tertentu. Niatnya harus lurus membangun negera karna tujuan pemindahan itu untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi beban Jakarta," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA