Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan Polisi, ICW: Ingin Ganggu Konsentrasi Kami Awasi Seleksi Capim KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 30 Agustus 2019, 05:20 WIB
Dilaporkan Polisi, ICW: Ingin Ganggu Konsentrasi Kami Awasi Seleksi Capim KPK
Adnan Topan Husodo/RMOL
rmol news logo Laporan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta terhadap tiga perwakilan lembaga pengawas dan penegakkan korupsi dianggap sebagai upaya untuk mengganggu fungsi pengawasan pada proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga orang lembaga yang dilaporkan ialah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo yang juga pihak terlapor menganggap pelaporan terhadap dirinya dan dua orang lainnya sebagai dinamika sebagai fungsi pengawasan seleksi capim KPK.

"Jadi ya itu kita anggap sebagai katakanlah dinamika di dalam proses yang memang menyedot perhatian begitu banyak orang. Di dalam juga ada pertikaian berbagai kepentingan yang itu pasti akan menimbulkan berbagai macam implikasi, salah satunya ya soal ini (capim KPK)," ucap Adnan Topan Husodo kepada Kantor Berita Politik RMOL saat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Adnan pun mengaku santai menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Karena menurutnya pelaporan itu sudah ditebak tujuannya untuk mengganggu konsentrasi dalam hal pengawasan proses seleksi capim KPK.

"Tapi kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja-kerja kami mengawasi proses seleksi ini sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dengan merespons laporan gitu," jelasnya.

Bahkan kaya Adnan, laporan tersebut merupakan sesuatu hal yang baru. Karena menurut Adnan yang biasanya dilaporkan hanyalah dari kalangan masyarakat biasa bukanlah lembaga penegakkan korupsi seperti KPK.

"Jadi ini memang fenomena yang baru gitu ya bahwa yang dilaporkan itu paket lembaga negara dengan masyarakat. Selama ini kan yang diincar masyarakatnya. Kalau lembaga negaranya itu di model yang berbeda di paket yang berbeda," pungkasnya.

Diketahui, Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta polisikan tiga orang dari lembaga pemantauan dan penegakkan Korupsi ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister pada Nomor Laporan Polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.

Pelapor diketahui bernama Agung Zulianto yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Pelapor menuding ketiga terlapor telah menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta dinilai telah menurunkan integritas KPK.

Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 3 UU RI 19/2016 tentang Indonesia dan Transaksi Elektronik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA