Namun sejumlah kalangan, menilai para kandidat Capim KPK ini terlihat sangat kurang menguasai materi tentang pemberantasan korupsi. Ditambah lagi rekam jejak capim KPK juga dianggap bermasalah.
"Yang mendaftar menjadi Capim KPK berasal banyak latar belakang yang berbeda bukan hanya dari kalangan hukum. Silahkan saja kalau ada kesan orang itu tidak menguasai," kata Anggota Pansel Capim KPK Hendardi, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (29/8).
Untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap undang-undang KPK, Capim secara objektif harus membuat makalah.
"Seleksi ini pun lebih banyak itemnya. Contohnya psikotes yang dilakukan dua kali. Disamping juga tes kesehatan, uji publik juga sebagai pertimbangan," jelas Hendardi.
"Dari latar belakang berbeda itu mungkin tidak seluruh bisa menjangkau. Namun itu justru kita lihat sebagai bahan penilaian kita. Senin nanti disebutkan," tandasnya.
Dari 20 nama yang mengikuti tes tersebut, empat orang merupakan perwira polisi, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa. Adapun komisioner KPK 2015-2019 hanya Alexander Marwata.
Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos. Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: