Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Payung Hukum Pemindahan Ibukota, DPR Beri 2 Opsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 30 Agustus 2019, 16:41 WIB
Soal Payung Hukum Pemindahan Ibukota, DPR Beri 2 Opsi
DPR masih tunggu kabar dari pemerintah untuk siapkan payung hukum pemindahan ibukota/Net
rmol news logo . DPR RI masih menunggu kajian dan usulan lebih lanjut dari pemerintah terkait rencana pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali menyebut usulan tersebut terutama yang berkaitan dengan pembuatan landasan hukum. Yaitu, Undang-undang tentang ibukota yang kini diatur dalam UU 29/2007 di mana disebutkan ibukota negara adalah DKI Jakarta.

Amali menambahkan, ada dua opsi bagi pemerintah untuk pembuatan landasan hukum. Bisa dengan menghapus UU lama dan membuat yang baru, atau merevisi UU yang sebelumnya sudah ada.

"Kita lihat usulan dari pemerintah seperti apa. Bisa membuat UU baru, bisa juga revisi dari UU yang sudah ada UU 29/2007," ujar Amali di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).

Dijelaskan Amali, memang rencana pemindahan ibukota tidak sekadar terkait satu UU saja soal penjelasan di mana kedudukan ibukota itu sendiri.

Tetapi, lanjut Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, pemerintah harus segera menyelesai UU lokasi ibukota untuk dapat mulai membangun tahap awal.

"Kalau ada UU lain yang terkait silakan jalan paralel saja. Tapi UU pokoknya yang harus kita selesaikan," tukasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA