Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Perbolehkan Pemerintah Bangun Fasilitas Ibukota Baru Dengan Catatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 30 Agustus 2019, 19:08 WIB
DPR Perbolehkan Pemerintah Bangun Fasilitas Ibukota Baru Dengan Catatan
Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali/RMOL
rmol news logo Sembari menunggu pembahasan dan penyusunan landasan perundang-undangan, pemerintah bisa melakukan pembangunan kebutuhan dasar Ibukota.

Hal itu bisa dilakukan dengan catatan pembangunan infrastruktur yang bersifat penunjang.

"Misalnya memperbaiki jalan di sana, kan itu biasa dan bukan kegiatan khusus untuk penempatan Ibukota baru," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).

Hal itu berbeda dengan pembangunan infrastruktur utama yang baru bisa dilakukan setelah landasan hukum disusun.

"Penanda dimulainya itu misalnya kantor kepresidenan, batu pertama atau groundbreaking, mingkin itu yang menunggu RUU-nya jadi," jelasnya.

Sementara soal pembangunan daerah, sambungnya, sudah ada anggaran di Kementerian PUPR dan tidak harus menunggu ada Ibukota Negara untuk melakukan pembangunan.

"Ada tidak ada Ibukota jalanan itu harus diperbaiki, saluran harus diperbaiki, drainase segala macam. Sama dengan pembangunan biasa," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA