Hal itu bisa dilakukan dengan catatan pembangunan infrastruktur yang bersifat penunjang.
"Misalnya memperbaiki jalan di sana, kan itu biasa dan bukan kegiatan khusus untuk penempatan Ibukota baru," ujar Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8).
Hal itu berbeda dengan pembangunan infrastruktur utama yang baru bisa dilakukan setelah landasan hukum disusun.
"Penanda dimulainya itu misalnya kantor kepresidenan, batu pertama atau
groundbreaking, mingkin itu yang menunggu RUU-nya jadi," jelasnya.
Sementara soal pembangunan daerah, sambungnya, sudah ada anggaran di Kementerian PUPR dan tidak harus menunggu ada Ibukota Negara untuk melakukan pembangunan.
"Ada tidak ada Ibukota jalanan itu harus diperbaiki, saluran harus diperbaiki, drainase segala macam. Sama dengan pembangunan biasa," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: