Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi dengan cara merevisi beleid yang dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi ini.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi adalah untuk menekan kesejahteraan buruh.
"Misalnya dengan adanya rencana untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi," ucapnya, Sabtu (31/9).
Oleh karena itu, kata Iqbal, alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan alasan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada.
Untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan, KSPI bersama buruh Indonesia akan melakukan aksi yang akan diikuti 150 ribu buruh serentak di 10 provinsi, pada tanggal 1 Oktober 2019.
Baca:
Presiden Buruh: Iuran BPJS Naik Beratkan Masyarakat Dan Bukan Solusi Atasi Defisit
Aksi meliputi Bandung, Jawa Barat; Jakarta; Semarang, Jawa Tegah; Surabaya, Jawa Timur; Lampung; Batam, Kepulauan Riau; Medan, Sumatera Utara, Aceh; Kalimantan Timur; dan Gorontalo.
"Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru," demikian Said Iqbal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: