Menurutnya, seluruh masyarakat Indonesia boleh menyuarakan aspirasi asal tidak menggunakan cara anarki dengan merusak fasilitas negara.
"Saya tentu menyesalkan ada kejadian pembakaran kantor KPU karena setiap orang boleh menyampaikan pendapat, kami sangat menghargai itu. Tapi tentu kami ingin pendapat masukan catatan termasuk keberatan terhadap KPU itu disampaikan dengan cara-cara yang menurut saya diperbolehkan," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
"Nah membakar itu kan enggak diperbolehkan, masa itu kantor milik pemerintah, milik kita bersama gitu ya, saya tentu menyesalkan," tambahnya.
KPU telah meminta KPUD Papua untuk melakukan identifikasi apa saja inventaris KPU yang habis terbakar.
“Saya sedang meminta kepada KPU Papua untuk mengidentifikasi apa saja kerusakan kemudian dokumen apa saja yang tidak bisa diselamatkan," ucapnya.
Selanjutnya, kata Arief, KPU akan merumuskan untuk mengambil langkah jangka pendek terlebih dahulu untuk melakukan tindakan atas terbakarnya gedung KPU di Jayapura.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: