"Di Sumsel ada satu meninggal dunia (atas nama Nassarudin Kiemas). (sesuai) Putusan MA kan memberikan suaranya kepada parpol, kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun,†ucap perwakilan PDI Perjuangan, Candra Irawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).
“Kemudian Kalbar ada satu caleg nomor urut 2, yaitu saudara Akim telah melanggar kode etik internal sehingga dipecat. Ada satu lagi nomor urut dua (Michael Jeno) yang mengundurkan diri," sambungnya.
Ketua KPU, Arief Budiman meminta PDIP melampirkan dokumen pemecatan dan pengunduran diri, serta surat meninggal dunia tersebut.
“Kami sebetulnya sudah ada dokumen itu tapi kalau ada lebih detil, mohon diserahkan. Kami akan memgecek sebelum melakukan tindak lanjut," tutur Arief.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: