Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Formappi: Uji Kelayakan Capim KPK Sebaiknya Dilakukan Oleh DPR RI Periode 2019-2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 01 September 2019, 21:59 WIB
Formappi: Uji Kelayakan Capim KPK Sebaiknya Dilakukan Oleh DPR RI Periode 2019-2024
Lucius Karus (tengah)/RMOL
rmol news logo Persoalan siapa yang harus melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan KPK, tidak perlu diperdebatkan, apakah anggota DPR RI periode 2014-2019 atau legislator di periode 2019-2024 mendatang.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus menyebut terkait pemberantasan korupsi di lingkungan anggota dewan tidak pernah membaik dan selalu lemah.

"Anggota dewan baru dan sekarang sama saja buruknya komitmen pemberantasan korupsi, pertama karena muncul dari partai yang itu itu saja," ujar Lucius di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta, Minggu (1/9).

Lucius menyebut, kunci pemberantasan korupsi bukan soal siapa orang yang menjadi pimpinan KPK. Menurut Lucius, komitmen dari partai politik yang memiliki wakil di parlemen menjadi salah satu penentu pemberantas korupsi.

"Sulit mengharapkan kalau parpol sendiri tidak ada perubahan, sumber korupsi yang dari DPR akan masih terulang, komitmen dari parpol enggak kelihatan soal pemberantasan korupsi," jelasnya.

Meski begitu, kata dia, untuk mengurangi potensi transaksional pemilihan pimpinan KPK. Lucius mengusulkan uji kepatutan dan kelayakan lebih baik dilakukan pada periode mendatang.

Ia berpendapat, untuk anggota DPR yang baru terpilih pada thaun 2019 akan mendapat pengawalan penuh masyarakat dalam menjalankan kerja parlemennya dalam lima tahun mendatang.
 
"Kalau yang dewan lama, mereka bisa melakukan transaksi pemilihan capim KPK dan mungkin gak dipantau KPK sekarang," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA