Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes Polri: Wadah Pegawai KPK Itu Apa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 02 September 2019, 18:29 WIB
Mabes Polri: Wadah Pegawai KPK Itu Apa?
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Polri menegaskan 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan Pansel KPK kepada Presiden Joko Widodo merupakan hak prerogatif Presiden.

Sehingga, Polri berharap kepada Kelompok yang mengatasnamakan orang dalam KPK tidak ada yang menghalangi ataupun beropini negatif.

"Itu hak prerogatif Presiden sama hasil tes. Kalau hasil tes bagus ya bagus saja, tidak usah ada yang halang-halangi tentu komitmen beliau-beliau (capim dari Polri) itu akan berbuat baik untuk bangsa dan negara, jangan diframing ini itu. Apa itu WP (Wadah Pegawai) ?" kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/9).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menegaskan, Polri sama sekali tidak dapat mengintervensi kerja Pansel KPK. Hal tersebut terbukti ketika sembilan capim KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara lima orang gugur pada proses tahapan seleksi.

Dan sekarang, hanya lolos satu dari empat yang masuk 20 besar.

"Pansel itu sudah disumpah dan hasil tesnya transparan dan akuntabel, apalagi yang mau diragukan hasilnya, apalagi nanti diuji di legislatif (DPR)," jelas Dedi.

Berikut 10 nama capim KPK yang disrehakan pansel ke presiden:

1. Alexander Marwata - Komisioner KPK
2. Firli Bahuri - Anggota Polri
3. I Nyoman Wara - Auditor BPK
4. Johanis Tanak - Jaksa
5. Lili Pintauli Siregar - Advokat
6. Luthfi Jayadi Kurniawan - Dosen
7. Nawawi Pomolango - Hakim
8. Nurul Ghufron - Dosen
9. Roby Arya - PNS Seskab
10. Sigit Danang Joyo - PNS Kemenkeu.

Belakangan, WP KPK diketahui termasuk yang menolak Irjen Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK. Kapolda Sumsel itu menjadi sorotan karena rekam jejaknya dianggap bermasalah. Saat menjabat Deputi Penindakan KPK, dia diduga melanggar kode etik.

Firli bertemu dengan saksi yang perkaranya tengah diperiksa oleh KPK, yakni mantan Gubernur NTB Nusa Tenggara Timur, Tuan Guru Bajang.

Namun, Firli tidak mau pusing terkait penolakan dirinya oleh sebagian kelompok yang mengatasnamakan WP KPK. Menurutnya, pansel sudah sangat kompeten dalam memutuskan siapa saja yang akan maju sebagai capim KPK mendatang.

Sementara itu, pakar hukum Romli Atmasasmita sebelumnya menyatakan, bahwa 500 tanda tangan pegawai KPK yang menolak Firli dinilai tidak etis karena melanggar UU ASN dan UU KPK itu sendiri.

"Tindakan wadah pegawai pegawai KPK ini mirip dengan kerja LSM bukan lagi kerja ASN yang paham hirarki dan garis komando. Wadah pegawai KPK bukan organ independen, tetapi terkair kode etik dan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Romli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA