Begitu petikan keputusan berbentuk kesimpulan rapat rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI, Supriyanto di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/8).
"Mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basos dari daya terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini masih ada temuan pemberian BPJS Kesehatan gratis bukan kepada masyarakat tak mampu. Permasalahan data tersebut juga ditemukan saat audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil audit dengan tujuan tertentu dana jaminan kesehatan sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah," jelasnya.
Desakan perbaikan data itu menyusul usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk melakukan penyesuaian iuran program JKN untuk PBI meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.
Angka ini meningkat dari iuran saat ini sebesar Rp 23.000 per bulan per orang.
JKN adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: