Atas alasan itu, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pegawai (FSP) BUMN Bersatu Ferdinand Situmorang menilai aksi mahasiswa masuk ke ruang Komisi XI dan memghentikan proses uji kelayakan dan kepatutan tidak dibenarkan.
“Ini merupakan ketidaktahuan kelompok mahasiswa tersebut,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/9).
Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Development Monitoring (IDM) itu juga menyebut langkah mahasiswa mempermasalahkan calon anggota BPK incumbent juga tidak dibenarkan.
Pasalnya, Harry Azhar Azis dan Achsanul Qosasi yang masih lolos dan sedang menjalani uji kepatutan sudah melewati proses yang seharusnya.
“Jadi ini sudah jauh dari kewenangan mereka (mahasiswa) sebagai alat kontrol sosial. Sebab lolosnya 32 calon anggota BPK dari 64 Calon sudah melalui proses rekam jejak yang baik yang dilakukan Komisi XI,†tegas Ferdinand.
Di matanya, integritas dan track record Harry dan Achsanul sudah terbukti jelas. Bahkan Presiden Joko Widodo di hadapan anggota dewan pada 16 Agustus lalu mengapresiasi kerja anggota BPK untuk mengawasi pengunaan anggaran dengan baik .
“Jadi tidak masuk akal aksi mahasiswa yang masuk ke ruang Komisi XI yang sedang RDPU, fit dan proper test calon anggota BPK 2019-2024. Ini menunjukkan dangkalnya pengetahuan mereka tentang proses pemilihan anggota BPK,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: