Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: Pemerintah Konferensi Pers Berkali-Kali Soal Ibukota, Tapi Miskin Gagasan BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 03 September 2019, 22:24 WIB
Fahira Idris: Pemerintah Konferensi Pers Berkali-Kali Soal Ibukota, Tapi Miskin Gagasan BPJS
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net
rmol news logo Menaikkan iuran hingga dua kali lipat sebagai satu-satu opsi dianggap sebagai bentuk lempar tangan pemerintah menyelamatkan BPJS Kesehatan kepada rakyat.

"Menaikkan iuran adalah selemah-lemahnya bentuk tanggung jawab pemerintah menyehatkan BPJS Kesehatan. Karena artinya sama saja melempar tanggung jawab ke rakyat. Yang ditunggu dan dibutuhkan rakyat itu terobosan, bukan kenaikan iuran," tegas anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/9).

Saat ini, ia menganggap Indonesia butuh pemimpin yang punya gagasan besar disertai kemampuan membuat terobosan agar mampu menjalankan program BPJS Kesehatan.

Sebab opsi kenaikan iuran justru akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan BPJS Kesehatan ke depan. Alih-alih mampu menyehatkan, kenaikan iuran akan selalu menjadi pembenaran jika ke depan defisit semakin membengkak.

Padahal persoalan utama BPJS Kesehatan ada di kemauan politik pemerintah dan reformasi manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan.

“Saya melihatnya pemerintah ini mau gampangnya saja. Kalau defisit ya solusinya iuran dinaikkan. Gagasan dan terobosan lain untuk menyehatkan BPJS Kesehatan sama sekali tidak terdengar,” ujar Senator Jakarta ini.

Fahira mengingatkan pemerintah bahwa kesehatan adalah skala prioritas negara dalam menjalankan mandat rakyat selain pendidikan, bukan infrastruktur apalagi pemindahan Ibukota yang sat ini gencar diperbincangkan.

"Bicara BPJS Kesehatan, pemerintah miskin gagasan, padahal ini prioritas. Namun, kalau bicara pindah Ibukota yang bukan prioritas sampai konferensi pers berkali-kali. Maaf saja, semakin ke sini, pemerintah semakin tidak punya skala prioritas,” pungkas Fahira.

Dalam rapat kerja dengan DPR Senin (2/9), Pemerintah tetap menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020 dan berlaku untuk kelas I dan kelas II. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA