Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Argumentasi Hipmi Tolak Rencana Larangan Ekspor Nikel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 04 September 2019, 03:09 WIB
Argumentasi Hipmi Tolak Rencana Larangan Ekspor Nikel
Bahlil Lahadalia/Net
rmol news logo Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menolak rencana Kementerian ESDM yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020.

Menurut Bahlil, rencana ini mengancam pengusaha tambang nasional. Kebijakan ini bisa membikin pengusaha nasional, yang saat ini dalam proses pembangunan 16 smelter dengan progres 30 persen, menjadi rugi. Sebab modal pembangunan tersebut salah satunya bersumber dari keuntungan mengekspor nikel.

"Larangan ekspor itu jangan dimajukan. Tetap pada konsep dan kebijakan awal, yaitu PP 01/2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai tahun 2022," ungkap Bahlil.

Bahlil mengingatkan bahwa PP 1/2017 itu masih relevan diberlakukan dan memang harus dijalankan. Jangan pula ada aturan menteri berupa Permen yang menganulir Peraturan Pemerintah.

"Kalau mengerti aturan dan hukum, gak bisa itu Permen ganti PP. Makanya HIPMI menolak rencana Kementerian ESDM itu. Apalagi ini bisa merugikan pengusaha," kata Bahlil.

Senin kemarin (2/8), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo. Mereka mengeluhkan rencana Kementerian ESDM yang mau menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020.

Menurut Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey, dengan rencana ini maka akan ada potensi kerugian terhadap pengusaha tambang nasional yang sedang progres membangun 16 smelter. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun.

Anggota DPR RI yang mendampingi Bambang, Maruarar Sirait, mengatakan bahwa DPR akan membela kepentingan pengusaha nasional. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang selalu memprioritaskan kepentingan nasional.

"Indonesia tidak anti modal asing. Namun demikian, kepentingan nasional dan kepentingan pengusaha nasional harus selalu diutamakan," ungkap Ara, yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin dan anggota Dewan Kehormatan Hipmi.

Maruarar menegaskan bahwa dalam kebijakan dan sikap, DPR juga akan mengutamakan pengusaha nasional.

"Dalam konteks ini kita harus menempatkan ideologi," tegas Maruarar, sambil mengingatkan bahwa menteri tak boleh berbeda dengan presiden.

"Yang ada itu visi misi presiden, bukan visi dan misi menteri," demikian Maruarar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA