Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sama Dengan Bendera Tauhid, Pengibaran Bintang Kejora Diperbolehkan, Selama..

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 September 2019, 12:51 WIB
Sama Dengan Bendera Tauhid, Pengibaran Bintang Kejora Diperbolehkan, Selama..
Mahfud MD/Net
rmol news logo Pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan kalimat tauhid diperbolehkan asal tidak bertujuan ingin merdeka maupun merubah ideologi bangsa Indonesia.

Begitu disampaikan anggota Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. Menurut Mahfud, Pesiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid memperbolehkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Namun, pengibaran bendera tersebut tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

"Gus Dur itu membolehkan Bintang Kejora. Kenapa orang bawa bendera Bintang Kejora ditangkap?" ucap Mahfud MD di acara diskusi ILC, Selasa malam (3/9).

Sehingga menurut Mahfud, pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan tauhid diperbolehkan asal tidak dengan tujuan tertentu, yakni ingin merdeka.

"Baik bendera Bintang Kejora maupun bendera berkalimat tauhid itu sama-sama boleh di Indonesia, ini sepanjang tidak dikaitkan dengan kemerdekaan," terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Namun, kata Mahfud, ketika pengibaran bendera Bintang Kejora dengan maksud ingin merdeka, maka itu tidak diperbolehkan. Sehingga wajar aparat keamanan menangkap orang tersebut.

"Yang ditangkap itu kan karena dia bawa (bendera) Bintang Kejora minta merdeka, 'mari kita merdeka lawan pemerintah'. Itu yang ditangkap. Kalau anda bawa (bendera) Bintang Kejora di sini enggak apa-apa, siapa yang mau melarang?" jelas Mahfud.

Begitupun dengan bendera berkalimat tauhid. Bendera bertuliskan kalimat tauhid adalah bendera kebanggaan untuk menguatkan iman bagi yang beragama Islam.

"Seperti sama bendera tauhid saya bilang, bendera tauhid itu la ilaha illallah Muhammad Rasulullah tuh bukan bendera radikal, saya sering pakai. Kalau anda berani enggak Pak Mhfud pegang, berani! Sekarang kalau anda punya saya pegang. Kenapa? Itu bendera kebanggaan untuk menguatkan iman," tegas Mahfud.

Namun, masih kata Mahfud, yang tidak diperbolehkan adalah ketika ada satu kelompok menggunakan bendera tersebut untuk tujuan merubah ideologi bangsa Indonesia.

"Tetapi kalau bendera itu digunakan oleh satu kelompok untuk melawan negara untuk melawan ideologi yang sudah lama, itu lah yang namanya radikal," terangnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA