Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 September 2019, 20:38 WIB
Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan Polisi
Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas/Net
rmol news logo Sri Bintang Pamungkas tampaknya harus berurusan dengan pihak kepolisian usai video seruan menggagalkan pelantikan Joko Widodo-Maruf Amien viral di media sosial.

Sri Bintang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youyube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," ucap Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9).

Selain itu, Ipong mengaku merasa dirugikan lantaran ucapan Sri Bintang menghasut masyarakat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Oktober nanti. Sehingga, Ipong berharap aparat keamanan bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia, maksud dan tujuannya apa? Saya minta kepada Bapak Kapolda Metro dan Kapolri untuk menindak tegas Sri Bintang Pamungkas," tegas Ipong.

Dalam laporan tersebut, Ipong mengaku menyerahkan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.

"Saya lihat dari YouTube tanggal 31 (Agustus), saya kaget, buka lagi, masih ada. Ini enggak benar kalau dibiarkan sampai tanggal 20 (Oktober) bisa kacau balau, mengajak, menghasut rakyat itu kan enggak boleh, jadi nanti rakyat jadi resah," katanya.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

Aktivis senior itu diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA