Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Tak Boleh Ada Lagi Menteri Korupsi Di Periode II Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 September 2019, 22:39 WIB
Pakar: Tak Boleh Ada Lagi Menteri Korupsi Di Periode II Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama pimpinan KPK/Net
rmol news logo Catatan hitam menteri kabinet Presiden Joko Widodo di periode 2014-2019 tak bisa diulangi pada periode mendatang. Salah satu yang disoroti adalah persoalan kasus korupsi.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, Presiden Jokowi harus belajar dari kasus OTT KPK yang menjaring mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Setelah dilantik menjadi Mensos ternyata tak lama terlibat perkara korupsi yang ada di PLN. Artinya early warning system presiden tidak bekerja," tutur Bayu di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Kejadian tersebut juga menjadi cerminan buruknya pengawasan dan penyaringan pihak Istana dalam memilih seorang pembantu presiden.

Oleh karenanya, ia memandang pentingnya deteksi dini yang dilakukan presiden dalam menampung informasi menteri atau calon menteri, baik dalam kasus korupsi, pelecehan seksual, hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Early warning system informasi dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) penting. 'Orang ini pernah ada enggak transaksi mencurigakan?' Kalau ada transaki mencurigakan pejabat negara, berarti ada permasalahan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA