Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai penangkapan Dolly ini menjadi bukti apa yang sering diucapkannya, yaitu tentang proses rekrutmen di Kementerian BUMN yang bermasalah.
“Tertangkapnya Dirut Holding PTPN III oleh KPK adalah kasus ke-5 2019. Fakta bahwa rekrutmen Kementerian BUMN tidak
prudent,†ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (4/9).
Said Didu kemudian menyoroti rekam jejak Dolly yang pernah menjabat sebagai Direktur PTPN XI. Dolly kemudian diberhentikan dan diangkat sebagai Dirut Berdikari lalu PT Garam sebelum kembali ke PTPN VII.
Kemudian seiring perubahan nomenklatur jabatan direksi BUMN perkebunan, Dolly mengisi jabatan wakil direktur utama PTPN III lalu menjadi dirut tahun lalu.
Di mata Said Didu, Dolly mengalami down grade saat diberhentikan sebagai Dirut PTPN XI.
“Biasanya pejabat BUMN yang diberhentikan sebelum masa jabatan habis adalah bermasalah,†urainya.
“Jika diangkat lagi apalagi
down grade seperti dirut yang ditangkap KPK biasanya ada intervensi yang sangat kuat,†pungkas Said Didu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.