Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Pembentukan Dewan Pengawas Bukan Untuk Lemahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 September 2019, 16:32 WIB
DPR: Pembentukan Dewan Pengawas Bukan Untuk Lemahkan KPK
Teuku Taufikulhadi/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki badan Dewan Pengawas melalui revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru saja disahkan DPR menjadi rancangan undang-undang.

Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menyebut Dewan Pengawas bukan bentuk melemahkan KPK. Tapi, KPK sebagai lembaga negara harus ada yang mengawasi.

"Di dalam sebuah logika birokrasi, semua lembaga itu harus ada badan pengawasnya," ujar Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Taufiqulhadi menilai dengan adanya Dewan Pengawas, maka KPK akan berjalan sesuai koridor yang benar. Dan ada yang mengawasi jika sedikit melenceng.

Ditegaskan juga oleh politisi Partai Nasdem ini, bahwa bukan sekadar untuk KPK. Tetapi, semua lembaga negara memang harus memiliki dewan pengawas.

"Saya berharap semua lembaga di Indonesia itu harus ada badan pengawasnya," tukasnya.

Diketahui, revisi terbatas terhadap UU KPK mencakup empat pokok permasalahan yakni soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 atau penghentian penyidikan dan tentang pegawai KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA