Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hindari Korupsi, Mendagri Minta Kepala Daerah Pahami Semua Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 05 September 2019, 18:51 WIB
Hindari Korupsi, Mendagri Minta Kepala Daerah Pahami Semua Regulasi
Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Kasus korupsi yang menjerat elite pemerintahan mencoreng nama baik instansi dan juga negara. Tidak sedikit dari kalangan kepala daerah yang memperpanjang daftar pelaku korupsi di KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah memahami regulasi dan undang-undang. Dengan memahami dan patuh terhadap regulasi, kepala daerah diharapkan tidak terjerat kasus hukum termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Seharusnya jadi kepala daerah itu semua regulasi dan aturan harusnya tahu, mana yang melanggar mana yang tidak," ungkap Tjahjo usai menghadiri Penganugerahan Pin Tanda Alumni Kehormatan Lemhanas RI kepada Menko PMK Puan Maharani, di Auditorium Gadjah Mada Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah menunjukan masih ada oknum kepala daerah yang tidak patuh dan tidak memahami undang-undang. Meski demikian, Tjahjo mempersilahkan KPK dan penegak hukum untuk memproses kepala daerah yang terbukti melanggar.

"Ya tidak ada masalah, kalau ditemukan alat bukti yang cukup gimana lagi (OTT)," paparnya.

Padahal, selain fokus pencegahan korupsi melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, dalam hal ini Kemendagri selalu menekankan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, termasuk jual beli jabatan, suap, maupun gratifikasi.

"Area rawan korupsi, jual beli jabatan dan main proyek itu yang selalu Kemendagri tekankan, termasuk menekankan pada diri saya, pada jajaran eselon I dan eselon II di Kemendagri," tandas politisi PDIP itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA