Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Layaknya Presiden, Airlangga Hartarto Juga Punya Hak Veto Di Partai Golkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 06 September 2019, 09:01 WIB
Layaknya Presiden, Airlangga Hartarto Juga Punya Hak Veto Di Partai Golkar
Airlangga Hartarto punya hak veto terhadap kebijakan Partai Golkar/Net
rmol news logo Sebagai Ketua Umum, Airlangga Hartanto berhak membuat kebijakan yang seharusnya diterima oleh semua pengurus dan kader Partai Golkar.

Demikian yang diungkapkan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Irwan Kurniawan. Ungkapan Irwan adalah respons atas kemarahan sejumlah pihak terkait kebijakan yang dikeluarkan Ketua Umum Partai Beringin ini.

"Jabatan Ketua Umum di sebuah organisasi selayaknya jabatan Presiden di suatu negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/9).

"Sedangkan para pengurus tak ubahnya seperti menteri yang dipilih secara prerogatif oleh Presiden," sambung Irwan.

Bedanya, kalau para pembantu Presiden dipecat atau tidak diajak kerja sama lagi, bisa diterima tanpa ada masalah. "Namun pemahaman seperti itu tidak berlaku dalam organisasi politik atau sejenisnya," sindir Irwan.

Alhasil, ada saja jajaran pengurus partai yang tidak menerima kebijakan yang dibuat oleh ketua umum. Misalnya saja terkait reshufle kepengurusan.

"Para individu ini lupa, bahwa saat awal itu meminta belas kasihan dari petinggi organisasi tersebut melalui mekanisme yang disepakati bersama," terang Irwan.

Jika ada pengurus atau pelengkap organisasi yang dianggap tidak lagi bisa bekerja sama, maka sudah wajar dia akan diganti dengan orang lain.

"Pertanyaannya, kenapa harus ada mosi tidak percaya atau sejenisnya? Apalagi pemimpin organisasi tersebut masih sehat dan bisa beraktivitas?" tanya Irwan.

Soal pertanggungjawaban atas apa yang sudah dikerjakan Ketua Umum sepatutnya dilakukan di hadapan majelis tertinggi. Bukan majelis yang secara level berada di bawah.

"Perlu pencermatan bahwa majelis di bawah majelis tinggi itu merupakan majelis pertanggung jawaban para pembantu. Artinya, pimpinan tertinggi organisasi bisa melakukan eksekusi pembantalan seluruhnya dengan pendekatan hak veto," tutup Irwan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA