Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Abraham Samad: KPK Di Ambang Kematian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 06 September 2019, 12:10 WIB
Abraham Samad: KPK Di Ambang Kematian
Abraham Samad/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diambang kematian. Hal itu seiring dengan disetujuinya revisi UU 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Begitu kata mantan Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9).

"KPK di ambang kematian. Dari rencana revisi UU KPK itu beberapa diantaranya akan membuat KPK mati suri," tegas Abraham.

Dia mengatakan, setidaknya ada enam poin krusial dari rencana revisi UU KPK yang menjadi sorotan yang diantaranya akan membuat KPK mati suri.

Pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.

"Dimana pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," kata Abrahammelanjutkan.

Kedua, masalah penyadapan. Dalam draf revisi UU KPK menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas (DP) KPK.

Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.

Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK," tegas Abraham.

Kelima, ada organisasi bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

"Ini akan membuat KPK mati suri," demikian Abraham Samad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA