Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Hamzah: SP3 Pada KPK Untuk Hindari Tersangka Seumur Hidup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 06 September 2019, 15:59 WIB
Fahri Hamzah: SP3 Pada KPK Untuk Hindari Tersangka Seumur Hidup
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo Salah satu poin dari revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) adalah menambah mekanisme SP3 atau penghentian penyidikan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut SP3 penting bagi mekanisme kerja KPK. Pasalnya, ada beberapa kasus yang penetapan tersangkanya mengambang tanpa tindak lanjut.

"Banyak kasus orang jadi tersangka seumur hidup karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3," ujar Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Salah satu kasus yang mengemuka adalah kasus Pelindo II dengan tersangka RJ Lino yang hingga kini tidak jelas rimbanya.

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga ditahan.

Kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data trasaksi tertahan di tempat barang yang dibeli berasal yaitu China.

Bagi Fahri, kejadian yang dialami Lino tidak seharusnya terjadi. Hal ini bisa dihindari jika KPK punya mekanisme SP3 saat pembuktian kasus yang ditangani tidak terbukti kebenarannya.

"Ketika dia (KPK) keliru, dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA