Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sri Bintang Pamungkas: Tujuan Saya Jatuhkan Rezim, Pelaporan Polisi Hal Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 06 September 2019, 19:45 WIB
Sri Bintang Pamungkas: Tujuan Saya Jatuhkan Rezim, Pelaporan Polisi Hal Kecil
Sri Bintang Pamungkas/RMOL
rmol news logo Aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas (SBP) menganggap pelaporan dirinya ke polisi hanya sebuah sensasi belaka.

Menurut SBP, seorang yang melaporkannya hanyalah mencari sensasi untuk menunjukkan memiliki kedekatan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

"Ipong (pelapor) itu hal kecil yang mau mencatut nama Kapolri seakan-akan dia itu dipelihara oleh Kapolri dan Kapolda, kalau mau mengatakan tidak setuju dengan pendapat saya, silahan saja, tetapi gak perlu bikin laporan seakan-akan dia tuh dekat dengan Kapolri dengan Kapolda," ucap SBP kepada wartawan di Rumah Kedaulatan Rakyat di Jalan Guntur nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Bahkan kata SBP, pelaporan terhadap dirinya hanyalah hal kecil dibanding tujuan utamanya menjatuhkan rezim Presiden Jokowi.

"Itu terlampau kecil, target kita bukan hanya Jokowi tapi rezim yang kita mau jatuhkan. Tidak hanya sekadar rezim tapi juga kita kembali ke UUD 45 asli, mencabut mandat Jokowi, membentuk pemerintah baru. Itu target kita," tegasnya.

Sehingga terkait pelaporan terhadap dirinya, SBP mengaku tidak akan melaporkan balik si pelapor.

"Enggak (lapor balik). Pertama saya tidak membaca laporan apa yang dia laporkan secara rinci. Tetapi dari media sosial saya mendengar bahwa Ipong tidak setuju menolak pelantikan, bahkan menuduh saya mau menjatuhkan, menuduh saya dengan pasal ITE, itu saya tahu. Tapi persisnya saya tidak tahu," pungkasnya.

Diketahui, SBP dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya karena video yang berisi seruan dan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih viral di media sosial.

SBP dilaporkan oleh Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra pada Rabu (4/9) kemarin. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Laporan LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.

SBP dituduh telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA