Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Jokowi Jangan Khianati Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 06 September 2019, 22:19 WIB
Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Jokowi Jangan Khianati Reformasi
Spanduk penolakan revisi UU Tipikor/RMOL
rmol news logo Beberapa poin dalam draft revisi UU 30/ 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai melemahkan lembaga antirasuah. Salah satunya soal izin penyadapan dan pembentukan Dewan Pengawas (DP).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi UU Tipikor merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi karena dinilai akan melemahkan kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sekarang, apakah berlebihan jika kita menyebut bahwa jika ada upaya melumpuhkan KPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi? Tentu saja, tidak," kata Agus melalui pesan singkatnya, Jumat (6/9).

Agus mengungkapkan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 pada 21 tahun silam.

Hal itu tertuang dalam dua Tap MPR yang mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, selanjutnya disebut KKN. Adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 TAHUN 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Tap MPR nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Bahkan, lanjut Agus, dalam dua Tap MPR tersebut disebutkan secara eksplisit soal lembaga antikorupsi.

"Apa yang bisa dibaca dari dua Tap MPR tersebut? Sederhana, reformasi menghendaki pemberantasan korupsi yang kuat dan kemudian KPK dibentuk," ujar Agus.

Tak hanya Tap MPR, Agus juga menegaskan bahwa masih ada dua UU penting terkait pemberantasan korupsi yang lahir pasca reformasi, yaitu UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 43 UU 31/1999, diperintahkan pula pembentukan KPK disebutkan dalam UU 30/2002 tentang Tipikor.

"Sebuah Undang-undang yang draf pertamanya disampaikan melalui Surat Presiden Abdurahman Wahid, dan disahkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri," kata Agus.

"Jika hal itu dibiarkan bukan tidak mungkin akan membunuh harapan tentang Indonesia yang lebih baik dan mampu menjadi negara maju, adil, makmur, dan sejahtera dalam waktu yang tidak terlalu lama ke depan," sambungnya.

Agus juga mengaku telah mengirim surat resmi kepada Presiden Jokowi. Lima pimpinan secara resmi menyampaikan penolakan secara tertulis terkait keputusan DPR yang akan merevisi UU Tipikor.

"Sudah dikirim (surat penolakan revisi UU KPK). Kami percaya, Presiden Jokowi tidak akan membiarkan anak reformasi ini tersungkur, lumpuh dan mati. Insyaa Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua," demikian Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA