Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Lemahkan KPK, Anggota Komisi III: Apa Iya DPR Gila?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 September 2019, 13:52 WIB
Dituding Lemahkan KPK, Anggota Komisi III: Apa Iya DPR Gila?
Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Anggota DPR bukan orang gila yang ingin berupaya melemahkan KPK. Sebab, UU KPK yang disepakati direvisi adalah inisiasi untuk menguatkan KPK sendiri.

Begitu kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat diskusi publik bertajuk "KPK adalah Koentji" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

"Dikatakan melemahkan, apa iya DPR gila? Dalam persepektif apa DPR mau melemahkan (KPK)?" ujar politisi muda PDI Perjuangan ini.

Arteria meminta kepada pihak-pihak yang menyebut revisi UU KPK adalah upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah agar membaca dengan teliti poin-poin dalam draft revisi UU tersebut.

"Baca dulu saya bilang, bagian mana yang dikatakan melemahkan? Semuanya masih eksisting, bahkan dilakukan penguatan," tegasnya.

Lebih lanjut, Arteria memastikan bahwa poin-poin dalam draft Revisi UU KPK semuanya bertujuan untuk menguatkan agenda pemberantasan korupsi. Bahkan, terkait izin penyadapan, SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara), dan pembentukan Dewan Pengawas (DP) yang dipersoalkan pun untuk kebaikan KPK kedepan.

"Katanya SP3, baca ayat 3-nya, apabila diketemukan barang bukti baru, seketika itu juga bisa tersangka kan lagi. Soal Dewan Pengawas, baca dulu, hal-hal yang menyetir kewenangan pimpinan?" ungkap Arteria.

"Persektifnya bagaimana penegakan hukum ini penuh ketaatan, akuntabel, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, jelas berkapasitian. Saya pikir ini bentuk penguatan," imbuhnya menambahkan.

Selain Arteria, hadir juga sebagai pembicara diskusi mantan Ketua KPK Abraham Samad, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS M. Nasir Djamil, pakar hukum Abdul Fickar, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA