Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gurubesar Termuda Indonesia: KPK Tidak Perlu Khawatir Akan Dibantai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Sabtu, 07 September 2019, 15:19 WIB
Gurubesar Termuda Indonesia: KPK Tidak Perlu Khawatir Akan Dibantai
Bambang Saputra/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin maju dalam pemberantasan korupsi, maka tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, lembaga antirasuah harus melibatkan lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan seperti yang termaktub di draf RUU KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Cendekiawan muda berprestasi Prof. Bambang Saputra mengatakan, apalagi penyidik yang bertugas di KPK juga berasal dari kepolisian dan kejaksaan guna bekerjasama memberantas korupsi.

"Mengenai RUU KPK maka KPK tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri atau dibantai. Karena dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, KPK tidak sendirian. Masih ada kepolisian dan kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi korupsi. Saya yakin, sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah sangat profesional dalam menjalankan tugas," ujar Bambang, Sabtu (7/9).

Gurubesar termuda Indonesia ini memaparkan, memasuki era revolusi 4.0, tingkat kejahatan korupsi sudah lebih canggih, para koruptor akan lebih licik dalam menjalankan aksi bejatnya. Oleh karena itu, tanpa adanya bantuan dari Polri dan Kejaksaan maka KPK tidak akan bisa berjalan dengan sendirian. Sehingga dalam menangani kasus-kasus mega korupsi KPK harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas serupa.

"Adanya pasal-pasal dalam RUU itu terbaca bahwa di era digitalisasi ini sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lainnya yang justru memperkuat dan bukan sebaliknya," katanya.

Bambang menjelaskan "memperkuat" di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody. Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara konprehensif. Dari sudut pandang tersebut, maka letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya.

"Paradigma inilah (penangkapan) yang sudah semestinya diluruskan. Dalam menangani kasus korupsi keberhasilan KPK adalah pada pencegahannya dan bukan penangkapannya. KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi," urainya.

"Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa, tetapi yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih konprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya," tambahnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, RUU itu dibuat untuk memperkuat KPK sebagai lembaga anti rasuah, maka kesuksesan KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak terlepas dari peran serta semua elemen bangsa, terutama lembaga-lembaga negera yang lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Dan, letak kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi justru karena merangkul lembaga lainnya untuk bekerja sama.

Atas dasar itu, sambung Bambang, maka adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi, akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama. Karena majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi.

"Hemat saya Bapak Presiden Joko Widodo agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini, dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan," tegasnya.

Bambang menilai RUU KPK harus segera disahkan karena sebagai sebuah lembaga yang menangani kasus-kasus korupsi yang besar dari sisi restorative justice (keadilan bagi semua pihak) maka sudah sepantasnya KPK memiliki undang-undang yang lebih konprehensif. Apalagi penanganan korupsi selalu menjadi masalah yang kompleks, maka sudah ideal jika Presiden mengakomodir semua pihak demi kebaikan bersama, dan bukan mempetieskan RUU KPK yang diinisiasi oleh DPR.

"Karena RUU KPK menjadi bagian dari kemajuan sebuah era pemerintahan itu sendiri. Harapannya, duduk bersama membahasnya adalah langkah dan solusi terbaik yang diambil Presiden," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA