Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wartawan Saja Ada Dewan Pers, Masak KPK Tidak Boleh Diawasi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 September 2019, 16:10 WIB
Wartawan Saja Ada Dewan Pers, Masak KPK Tidak Boleh Diawasi?
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil/Net
rmol news logo Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang disoal dalam salah satu poin revisi UU KPK dinilai tidak akan menggerus independensi KPK. Sebab, KPK memang perlu diawasi.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan susai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

"KPK itu harus diawasi, kalau enggak itu abuse abuse of power attent corrupt. Itu kan jelas tuh, makanya harus ada pengawasan," kata politisi PKS ini.

Nasir menjelaskan, bentuk pengawasan KPK itu salah satunya dengan keberadaan Dewan Pengawas. Adapun, terkait tugas wewenang fungsi dan mekanisme pemilihan Dewan Pengawas ini nanti akan diatur.  

"Nah nanti makanya siapa yang mengawasi (KPK), bagaimana bentuk pengawasannya, bagaimana tindak lanjut pengawasanya, itu yang harus diatur. Masa KPK enggak punya Dewan Pengawas, ah!" cetusnya.

Nasir kemudian mencontohkan insan pers atau wartawan yang juga memiliki semacam lembaga pengawas yang disebut Dewan Pers. Karenanya, KPK pun perlu diawasi oleh Dewan Pengawas KPK.

"Wartawan saja ada Dewan Pers yang mengawasi, masak KPK enggak boleh diawasi? Seharusnya pers yang enggak boleh diawasi, bebas menyampaikan. Tapi kan diawasi juga, ketika macam-macam dilaporkan ke Dewan Pers kan gitu?" demikian Nasir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA