Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Bos KPK: Seleksi Capim Sudah Cacat Yuridis Sejak Awal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 07 September 2019, 21:17 WIB
Eks Bos KPK: Seleksi Capim Sudah Cacat Yuridis Sejak Awal
Abraham Samad/RMOL
rmol news logo Hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK dinilai cacat yuridis. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menghapus atau meniadakan salah satu syarat Capim KPK dalam proses seleksi, yakni penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu kata mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad seusai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Samad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK terdapat 11 syarat bagi Capim KPK agar dapat dinyatakan lolos, salah satu syarat itu adalah melaporkan harta kekayaannya apabila si Capim berlatar belakang seorang penyelenggara negara.

"Kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan (LHKPN) dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad.

Diketahui, Pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Ada beberapa Capim yang belum lapor LHKPN dan dinilai 'bermasalah' tapi diloloskan oleh Pansel.

Mereka yang lolos sepuluh besar adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.

Menurut Samad, nasib beberapa Capim KPK yang dianggap bermasalah itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa saja mengembalikan puluhan nama itu ke Pansel. Begitu juga dengan DPR yang telah menerima 10 nama Capim KPK dari presiden.

Samad menyatakan, DPR bisa saja menolak hasil seleksi Pansel.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," demikian Samad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA