Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta Presiden Joko Widodo untuk cermat dalam memberi persetujuan atas usulan DPR tersebut.
Presiden juga harus mempertimbangkan masa amanah para anggota dewan yang akan berakhir dalam hitungan hari saja.
“Akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang. DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari,†terangnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (7/9).
Presiden Jokowi punya waktu 60 hari untuk memberi sikap. Selama rentan tersebut, mantan gubernur DKI Jakarta itu harus melakukan kajian mendalam dengan kementerian terkait.
“Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru surpres,†pungkasnya.
Sementara di satu sisi, Mahfud mengingatkan bahwa RUU yang akan dibahas harus lebih dulu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Di mana penetapan prolegnas baru akan dibahas pada akhir Oktober atau awal November.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: