Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Tidak Superbody, KPK Kehilangan Alasan Berdiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 08 September 2019, 08:40 WIB
Kalau Tidak Superbody, KPK Kehilangan Alasan Berdiri
Refly Harun/Net
rmol news logo Revisi UU KPK kembali mencuat ke publik. Ini seiring kesepakatan seluruh fraksi di DPR untuk menjadikan revisi UU 30/2002 sebagai usul inisiatif dewan.

Publik menilai revisi ini sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Pasalnya, sejumlah superbody yang dimiliki komisi antirasuah bakal dipreteli. Seperti penyadapan, kewenangan SP3, hingga independensi pegawai. Bahkan ada wacana untuk membuat dewan yang berfungsi mengawasi kinerja KPK.

Di satu sisi, KPK juga sedang mempermasalahkan calon pimpinan (capim) hasil seleksi pansel pimpinan Yenti Garnasih. Pasalnya, dari 10 nama yang dikirim ke Presiden Jokowi, masih ada kandidat yang memiliki rekam jejak bermasalah.

Bagi pakar hukum tata negara Refly Harun, upaya melemahkan KPK dari dalam dan dari luar merupakan agenda banyak pihak. Terlebih mereka yang terancam dengan jurus operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kalau tidak punya niat korupsi, kenapa harus takut dengan KPK?” ujarnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Minggu (8/9).

Menurut Refly, banyak yang secara sadar ingin menjadikan KPK lembaga penegak hukum biasa-biasa saja. Padahal KPK memang sengaja diberi berbagai kelebihan untuk bisa menembus kebuntuan dalam pemberantasan korupsi karena dinding kekuasaan yang tebal.

“Kalau tidak lagi superbody, KPK kehilangan alasan untuk berdiri,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA