Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gurubesar UGM: KPK Bukan Malaikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 08 September 2019, 20:14 WIB
Gurubesar UGM: KPK Bukan Malaikat
Ilustrasi gerakan penolakan Revisi UU KPK/RMOL
rmol news logo Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dinilai memperkuat atau melemahkan tergantung dari substansi perubahan. Oleh karena itu, harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya.

Demikian disampaikan gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Nurhasan Ismail mengomentari pusaran bola panas revisi UU 30/2002 yang digulirkan DPR.

Poin-poin yang direvisi perlu dicermati dari kacamata berbeda. Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan kinerja KPK dan bukan pelemahan.

Nurhasan merinci poin-poin yang menjadi bahan revisi oleh DPR tersebut. Seperti halnya Dewan Pengawas KPK yang menurutnya bisa untuk mengawasi kinerja KPK termasuk tindakan penyadapan.

"Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati," tutur di Yogjakarta, Minggu (8/9).

Pun demikian dengan substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.

"Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan dengan hakikat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan malaikat dan hal tersebut menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia," ucap Nurhasan.

Dia menilai, dalam revisi tersebut, Badan legislasi DPR juga meminta agar latar belakang penyidik lembaga antirasuah itu berasal dari kepolisian dan kejaksaan cukup beralasan.

Menurutnya, jika KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional maka akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.

"Paling tidak, ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan (polisi dan jaksa)," tutup Nurhasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA