Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

"WP KPK": RUU KPK Perlu Untuk Hindari Abuse Of Power

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 09 September 2019, 00:51 WIB
"WP KPK": RUU KPK Perlu Untuk Hindari <i>Abuse Of Power</i>
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Dukungan revisi UU KPK 30/2002 datang dari massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). Salah satu poin yang disetujui adalah soal Pasal keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Menurut massa, setiap lembaga hukum perlu memiliki dewan pengawas guna membantu melakukan kontrol. Dengan begitu penyalahgunaan wewenang alias abuse of power tidak akan terjadi.

“Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada?” ujar Koordinator aksi Ahmad, kepada wartawan, Minggu (8/9).

Masyarakat, sambung Ahmad tidak perlu alergi dengan perubahan UU KPK tersebut. Karena menurutnya, UU bukanlah sesuatu yang absolut melainkan dapat diubah untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.

“WP KPK menduga pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dan menolak Capim KPK hasil seleksi dari Pansel KPK dan seleksi fit and proper test oleh DPR adalah mereka yang sudah merasa nyaman di zona saat ini,” tegasnya.

Terkait dengan 10 nama Capim KPK yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi KPK (Pansel KPK), pihaknya mendukung. Karena menurutnya, mereka adalah para Capim terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.

Terakhir, WP-KPK memberikan saran kepada para pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar loyal kepada institusi, bukan kepada individu per individu apalagi sampai menolak Capim KPK setelah lulus seleksi.

“Siapapun pimpinan KPK, WP-KPK (wadah pegawai) loyal pada institusi, bukan orang,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA