Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indriyanto Seno Adji: Mohon Maaf, Saya Juga Perumus UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 09 September 2019, 12:09 WIB
Indriyanto Seno Adji: Mohon Maaf, Saya Juga Perumus UU KPK
Indriyanto Seno Adji/Net
rmol news logo Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) kembali menjelaskan kapan seharusnya peserta seleksi melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.

Hal tersebut diungkapkan anggota Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Laporan LHKPN merujuk pada Pasal 29 huruf k UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait LHKPN.

"Mohon maaf sekali saya juga perumus di dalam UU KPK itu, saya juga pimpinan KPK Plt, dan saya sangat paham sekali mengenai hal tersebut," ujar Indriyanto.

Dia kemudian menjelaskan bahwa pemahaman Pasal 29 huruf k itu adalah pengumuman LHKPN bagi pejabat negara saat diumumkan secara definitif sebagai pimpinan KPK.

"Pemahaman yang ada di dalam Pasal 29 huruf k, mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan detinitif," jelasnya.

Kenapa setelah definitif? Indriyanto menerangkan hal itu mengingat tidak semua calon pimpinan adalah pejabat negara. Tetapi juga ada dari profesional dan akademisi.

"Itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang pegawai negeri, penyelenggara negara, ada juga yang bukan," demikian Indriyanto.

Pihak KPK memprotes keras masih ada capim KPK yang belum melaporkan kekayaan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA