Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Novel Baswedan: Pak Jokowi Tolong Rawat Harapan Rakyat, Jangan Matikan KPK!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 September 2019, 13:48 WIB
Novel Baswedan: Pak Jokowi Tolong Rawat Harapan Rakyat, Jangan Matikan KPK<i>!</i>
Novel Baswedan/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tegas menolak berbagai upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti usulan revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan calon pimpinan (capim) KPK bermasalah yang tetap diloloskan Pansel Capim KPK.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendesak mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak menerbitkan surat presiden (Surpres) sebagai tanda setuju UU 30/2002 direvisi.

Dia juga meminta Jokowi mengkaji lagi 10 nama calon pimpinan hasil seleksi Pansel KPK yang telah diserahkan ke DPR. Menurutnya, dua kasus itu merupakan bagian dari upaya membunuh lembaga antirasuah.

"Pak Jokowi, jangan matikan KPK dengan RUU KPK dan Capim bermasalah. Semoga Pak Jokowi tetap merawat harapan masyarakat untuk berantas korupsi di Indonesia,” ujarnya dalam Akun Twitter pribadi, Minggu (8/9).

Sontak cuitan Novel itu dibanjiri dukungan dan komentar beragam. Salah satunya dari akun @alimaftuh_dvm. Dia menyebut Jokowi harus pro terhadap rakyatnya dan tidak mengkerdilkan KPK melalui revisi UU KPK.

"Tapi Pak Jokowi, bangsa Indonesia butuh pemerintah yang antikorupsi! Butuh presiden yang memihak pada rakyatnya, bukan pada elit yang ingin mengkerdilkan KPK, dengan berbagai alasan yang lucu-lucu jika didengarkan!" tulis akun tersebut.

Ada beberapa poin dalam draft revisi UU KPK yang diindikasi bakal melemahkan KPK. Di antaranya, pembentukan Dewan Pengawas (DP), penyadapan harus izin ke Dewan Pengawas, status pegawai KPK diubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membuat KPK sulit membidik kasus yang menjerat instansi pemerintah, hingga Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diberlakukan dalam kurun waktu 1 tahun dalam menangani kasus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA