Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masinton: KPK Bertindak Inkonstitusional Menentang Keputusan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 09 September 2019, 16:40 WIB
Masinton: KPK Bertindak Inkonstitusional Menentang Keputusan Negara
Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI berharap perilaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tidak seperti pimpinan saat ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menyebut perilaku pimpinan saat ini sebagai perilaku anarko. Hal ini seiring aksi penolakan KPK terhadap revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Ini cara berpikir teman-teman KPK ini sudah anarko. Bertindak inkonstitusional, menentang keputusan negara," ujarnya di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Tidak hanya kali ini saja KPK bereaksi atas keputusan DPR. Penolakan KPK, kata Masinton, juga pernah terjadi saat pembentukan Pansus Angket KPK untuk mendalami kasus e-KTP. Padahal, baik revisi dan hak angket adalah kewenangan DPR yang diatur dalam UU.

"Saya kasih contoh, KPK apapun keputusan negara selalu ditolak. DPR membuat pansus penyelidikan, ditolak. DPR berencana melakukan revisi, ditolak," jelasnya.

Bukan sekadar pada pimpinan KPK saja. Masinton berharap perilaku tersebut tidak ditiru lembaga lain karena akan berdampak tatanan sistem negara.

"Bisa dibayangkan kalau semua institusi negara, pelaksana UU menantang keputusan negara, menantang keputusan politik negara baik DPR maupun presiden," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA