Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diminta Jokowi Kaji Draf Revisi, KPK Minta Kemenkumham Tak Hasilkan Keputusan Prematur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 September 2019, 16:48 WIB
Diminta Jokowi Kaji Draf Revisi, KPK Minta Kemenkumham Tak Hasilkan Keputusan Prematur
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar kepada Kemenkumham RI agar tidak menghasilkan keputusan prematur atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji draf revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Kami berharap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada kesimpulan-kesimpulan yang prematur," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).

KPK, kata Febri, meminta Kemenkumham tidak termakan narasi yang dikembangkan oleh sejumlah politisi yang mengklaim revisi UU KPK telah disetujui presiden melalui Supres (Surat Presiden). Padahal, beberapa poin dalam draft revisi UU KPK dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah.

"Ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR. Sementara telah ditegaskan belum ada Surat Presiden ke DPR untuk membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," ungkap Febri.

Meski begitu, KPK tetap mengapresiasi langkah Jokowi yang belum menyetujui draf revisi UU KPK tersebut dan memerintahkan Kemenkumham untuk mengkajinya terlebih dahulu.

"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut," demikian Febri.

Sebelumnya, presiden Jokowi memanggil Menkumhm Yasonna ke Istana Negara. Menurut Yasonna, Jokowi memintanya mempelajari draf revisi UU Nomor 30/002 tentang KPK usulan DPR. Yasonna menyatakan bakal mempelajari draf itu lebih dulu.

"Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK (dari Presiden) untuk saya pelajari," ujar Yasonna di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA