"Saya setuju itu misalnya soal SP3 (penghentian penyidikan)," ujar Nawawi saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Nawawi menjelaskan pelarangan SP3 dalam proses penyidikan KPK tertuang dalam Pasal 40 UU 30/2002. Menurutnya, dampak dari tidak adanya SP3 dalam penyidikan KPK sangat berat.
Ia menjelaskan tidak adanya SP3 berdampak bukan hanya terhadap individu, tetapi satu keluarga bahkan karir seseorang bisa rusak jika hanya menjadi tersangka seumur hidupnya.
"Jangan gantung orang sampai mati dia tersangka gitu, dia punya anak istri keluarga dan segalanya, jabatannya habis gara-gara status tersangka itu, barangkali ada yang sampai mati melekat status tersangka itu," jelasnya.
Dengan adanya SP3, tambah Nawawi, penegakan hukum di institus KPK akan dinamis. Pasalnya, dengan SP3 pun tidak membuat proses penegakan hukum berhenti sepenuhnya.
"Kalau you (kamu) cari-cari orang punya salah nggak dapat, SP3 dia Pak. Kalau lusa ketemu barang bukti baru anda kan bisa tetapkan lagi status tersangka itu," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: