Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Capim KPK Nawawi Pamolango Setuju Ada SP3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 September 2019, 13:12 WIB
Capim KPK Nawawi Pamolango Setuju Ada SP3
Capim KPK Nawawi Pomolango/Net
rmol news logo Satu calon pimpinan KPK, Nawawi Pamolango menyatakan sikap setuju terhadap sebagian revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Salah satunya ia menyetujui adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Saya setuju itu misalnya soal SP3 (penghentian penyidikan)," ujar Nawawi saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Nawawi menjelaskan pelarangan SP3 dalam proses penyidikan KPK tertuang dalam Pasal 40 UU 30/2002. Menurutnya, dampak dari tidak adanya SP3 dalam penyidikan KPK sangat berat.

Ia menjelaskan tidak adanya SP3 berdampak bukan hanya terhadap individu, tetapi satu keluarga bahkan karir seseorang bisa rusak jika hanya menjadi tersangka seumur hidupnya.

"Jangan gantung orang sampai mati dia tersangka gitu, dia punya anak istri keluarga dan segalanya, jabatannya habis gara-gara status tersangka itu, barangkali ada yang sampai mati melekat status tersangka itu," jelasnya.

Dengan adanya SP3, tambah Nawawi, penegakan hukum di institus KPK akan dinamis. Pasalnya, dengan SP3 pun tidak membuat proses penegakan hukum berhenti sepenuhnya.

"Kalau you (kamu) cari-cari orang punya salah nggak dapat, SP3 dia Pak. Kalau lusa ketemu barang bukti baru anda kan bisa tetapkan lagi status tersangka itu," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA