Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU KPK Harus Disetujui Agar Tidak Ada RJ Lino Yang Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 September 2019, 13:23 WIB
Revisi UU KPK Harus Disetujui Agar Tidak Ada RJ Lino Yang Baru
RJ Lino/Net
rmol news logo Penanganan kasus korupsi Pelindo II dengan tersangka RJ Lino menjadi salah alasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus disetujui.

Hal tersebut diungkapkan Calon Pimpinan KPK, Nawawi Pamolango yang tegas menyatakan revisi UU KPK harus memuat mekanisme SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) pada lembaga antirasuah.

"Jangan ada lagi RJ Lino yang baru atau kasus yang lain yang baru seperti itu," tegas Nawawi dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 11/9).

Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.

Dan hingga saat ini, kasusnya menggantung, Lino juga masih berkeliaran.

Dipaparkan Nawawi, sebetulnya UU KPK dalam pasal 5 sudah menjelaskan bahwa penegakan harus berasaskan kepastian hukum. Tetapi, pasal itu berbenturan dengan pasal 40 di UU yang sama.

Dalam pasal 40, KPK tidak diperkenankan menghentikan penyidikan terhadap orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, pasal ini seperti dibuat asal-asalan dan berbenturan dengan asas kepastian hukum dalam UU KPK.

"Pasal 40 UU 30/2002 itu dijelmakan dibuat dengan tanpa dasar pertimbangan atau filosofi hukum yang seharusnya ada," demikian Nawawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA