Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyebut ketaaatan itu akan mengikat. Terlepas dari hasil revisi UU 30/2002 tentang KPK yang kini sedang dibahas.
"Itu kan wajib, (KPK) nggak boleh nolak keputusan politik negara," ujar Masinton di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Masinton menyoroti soal ribut-ribut pimpinan KPK dan pegawainya belakangan ini yang lantang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang sudah disepakati Parlemen.
Menurutnya, hal itu tidak seharusnya terjadi. Sebagai abdi negara yang sudah diambil sumpah, maka pimpinan KPK harus taat kepada proses konstitusi yang dilakukan Parlemen.
"Mereka kan disumpah sebagai pejabat negara. Sumpah negara, bukan sumpah pocong. Maka taatlah kepada UUD dan perundang-undangan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: