Begitu ditegaskan Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
"Pertama adalah SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) barangkali, kemudian Dewan Pengawas, penyadapan (dengan) perizinan dewan pengawas, barangkali itulah," ujar Taufiqulhadi.
Selain itu, kata dia, revisi juga ingin mengembalikan status kepegawaian di KPK sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
"Status kepegawaian harus kembali kepada ASN, harus tunduk kepada UU ASN," tegasnya.
Soal satu isu yang ramai diperbincangkan yaitu penuntutan KPK harus koordinasi dengan Kejaksaan. Taufiqulhadi pun menyatakan hal tersebut tidak perlu.
"Ada poin yang seperi harus berkonsultasi dengan kejaksaan, itu menurut saya toh agak berlebihan," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: