"Menurut saya lebih baik periode sekarang," ujar Anggota Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Taufiqulhadi menyebut, revisi UU KPK bukanlah keseluruhan, tetapi hanya melakukan perubahan pada beberapa hal yang sudah disepakati bersama.
"Pertama adalah SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) barangkali, kemudian Dewan Pengawas, penyadapan (dengan) perizinan dewan pengawas, barangkali itulah," jelasnya.
Selain itu, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal dukungan dengan segera mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK.
Taufiqulhadi menambahkan, ketika surpres diterima DPR, maka proses revisi UU KPK bisa segera diselesaikan.
"Presiden juga akan memberikan surpres dalam periode sekarang ini. Kami merasa bahwa itu akan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada," tukasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: