Pengibaran itu sebagai tanda hari berkabung nasional atas wafatnya Presiden ketiga RI BJ Habibie pada hari ini, Rabu (11/9).
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-1010/M.Sesneg/Sel/TU.00/09/2019.
“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah wafat,†tulis edaran tersebut.
Pengibaran bendera setengah tiang ini akan digelar selama tiga hari, mulai 12 September hingga 14 September 2019.
“Kepada para gubernur, bupati dan walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan
Bendera Negara setengah tiang pada kurun waktu tersebut juga,†demikian edaran tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: