Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Ditelisik DPR, Inikah Para Punggawa KPK Mendatang?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 12 September 2019, 00:36 WIB
Usai Ditelisik DPR, Inikah Para Punggawa KPK Mendatang?
Demo Di KPK/Net
rmol news logo Suhu ruangan uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI terasa sejuk. Pendapat  dan pernyataan yang terlontar, tak mampu mengubah suasana menjadi hangat.

Komisi III DPR RI kini sedang 'menguliti' 10 sosok capim KPK hasil kerja Pansel yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk periode 2019-2023.

Rabu (11/9), Komisi III DPR RI melanjutkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Lima orang terjadwal menjalani tahapan ini. Mereka adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara.

Masing-masing capim KPK diberi jatah waktu 1,5 jam. Uji kepatutan dan kelayakan dilakukan secara bergantian.

Sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan, wakil rakyat di Komisi III telah menerima berbagai aspirasi masyarakat. Baik berupa masukan ataupun saran. Misalnya dari pegawai KPK.

Nurfadhli Nasution yang menjadi perwakilan pegawai KPK menyerahkan surat terbuka kepada fraksi-fraksi partai politik di DPR RI. Sebagai bahan masukan untuk uji kepatutan dan kelayakan capim KPK.

Suasana uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK, ditingkahi oleh hasrat melakukan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Tak alang kepalang. Usulan revisi menyasar isi pasal yang selama ini menjadi senjata andalan KPK.

Heboh. Seperti biasa, muncul dua kutup pendapat. Pihak yang setuju melakukan revisi mengedepankan argumentasi yang masuk akal. Begitu juga kubu yang tidak setuju.

Dari perdebatan di ruang publik, muncul sinyalemen pemilihan pimpinan KPK mendatang merupakan satu paket dengan usulan revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Kami memandang juga bahwa proses pemilihan capim ini diindikasikan satu paket juga dengan revisi UU KPK," jelas Nurfadhli.

Diantara butir-butir usulan revisi, ada yang terkait dengan kedudukan KPK. Jika revisi disahkan, KPK akan menjadi lembaga pemerintah. Seperti dalil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. KPK termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan-bestuursorganen).

Pasal lainnya terkait dengan pembentukan dewan pengawas (DP) KPK. Ada tujuh pasal yang khusus mengatur tentang dewan pengawas. Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G.

DP dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Bersifat nonstruktural dan mandiri. Anggotanya berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun. Dipilih oleh DPR berdasar usulan presiden. Dalam mengusulkan calon anggota DP, presiden akan dibantu oleh panitia seleksi.

Usulan revisi UU KPK juga menempatkan posisi kokoh dewan pengawas. Antara lain, DP memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Juga menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Selain itu, DP bertugas melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Hal penting lainnya terkait penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi. Dalam rancangan revisi disebutkan bahwa KPK harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sebelum menyadap.

Setelah diberi izin, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan, sejak izin diberikan. Hasil penyadapan, bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.

Terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3), juga diusulkan untuk direvisi. Dalilnya, SP3 diterbitkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan nantinya harus dilaporkan ke DP dalam waktu satu pekan, terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Tak tanggung-tanggung, asal penyelidik pun disoal. Dalam UU KPK yang saat ini berlaku, tidak ditegaskan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri. Dalam draf revisi UU KPK, Pasal 43 disebutkan bahwa penyelidik harus diangkat dari Kepolisian RI.

Selain itu, UU yang saat ini berlaku menyebutkan bahwa penyidik KPK adalah yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, diusulkan diubah. Bahwa penyidik diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Nurfadhli berharap DPR memilih pimpinan KPK yang betul-betul baik dan pelemahan lembaga antirasuah tidak akan pernah terjadi.

"Kami memandang dengan memilih pemimpin yang baik itu bisa mengatasi pelemahan KPK," tukasnya.

Sejatinya, sejak awal muncul kritik, baik terkait kapabilitas ataupun transparansi kerja Pansel Capim KPK, terus menggema. Ditengah tudingan itu, Yenti Garnasih dan pasukannya telah menentukan 10 orang kandidat yang kini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Yang cukup dipertanyakan, dari 10 Capim yang diserahkan Jokowi ke DPR, Basaria Panjaitan dan Laode M Syarif oleh Pansel tidak layak untuk dijadikan capim KPK mendatang. Padahal keduanya sedang melaksanakan tugas sebagai pimpinan Lembaga antirasuah itu.

Itulah kemudian, dalam kekinian, ditengah situasi dan kondisi yang berkembang, ditengarai terselib agenda untuk ‘memoderasi’ KPK. Ditambah pula semangat untuk merivisi UU KPK. Tema pencegahan menjadi dalih utama.

Gejala ‘memoderasi’ KPK bisa jadi membuat masyarakat yang katanya sebagai penggiat anti korupsi aktif melakukan berbagai aksi penolakan. Bukan hanya tampil di media massa, juga turun ke jalan, berunjuk rasa.

Mereka menyuarakan hal-hal yang dianggap sebagai ancaman terhadap masa depan lembaga, sekaligus terhadap masa depan penindakan korupsi di Indonesia.

Dalam praktiknya, selama ini memang eksistensi KPK menjadi ancaman bagi berbagai kalangan. Utamanya mereka yang mengidap syahwat untuk bersekongkol menggerus uang dan harta milik negara.

Sangat beralasan bila para perampok harta rakyat menjadikan moment penggantian pimpinan lembaga anti rasuah kali ini menyelipkan agenda mereka. Memutar prilaku dan kinerja KPK dengan tagline mencegah lebih baik ketimbang menangkap.

Apakah mendatang, akan menjadi masa lalu ramainya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK selama ini? KPK tampil  ‘lebih kalem’ dan tidak jor-joran dalam melakukan OTT atau penindakan kasus-kasus korupsi.

Fakta menunjukkan, selama ini bukan hanya elit-elit parpol yang dijerat KPK. Ada hakim, jaksa,  polisi, gubernur, bupati, petinggi partai politik, hingga menteri. Mereka terseret perilaku korup pebisnis atau para taipan penggerus uang negara.

Situasi yang demikian sangat mungkin menjadikan mereka memiliki aspirasi serupa, menjinakkan KPK. Bahkan, lebih jauh dari itu, berbagai dugaan kasus yang melibatkan lingkar dalam kekuasaan negeri ini, juga perlu diantisipasi agar tidak menjadi batu sandungan di kemudian hari.

Bila ini yang terjadi, dapat dipahami sebagai strategi bersama kelompok-kelompok tertentu untuk mengamankan masa depan dari potensi terjerat hukum dan citra negatif yang mengikutinya.

Kini DPR akan menjadi kunci ‘pengesahan’ Pimpinan KPK. Tanpa kata sepakat dari parlemen, sulit menjelmakan pimpinan KPK mendatang.

Sejauh mana DPR mengimplementasikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat? Termasuk yang datang dari para punggawa KPK saat ini.

Siapa lima orang dari 10 orang yang akan berhasil lolos dari saringan parlemen untuk menjadi punggawa KPK mendatang?

Merujuk nama-nama yang kini sedang mengikuti 'penyaringan' di DPR, ada Alexander Marwata yang berhasil lolos setelah menyingkirkan 14 rekan sejawatnya, Firli Bahuri lolos setelah bersaing dengan 12 orang dari unsur kepolisian. I Nyoman Wara unggul dari empat auditor lainnya.

Sementara Lili Pintauri Siregar mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan setelah berhasil menyingkirkan 11 advokat yang turut mengikuti seleksi. Namawi Pangolango menjadi perwakilan sembilan orang dari unsur hakim. Luthfi Jayadi dan Nurul Ghufron merupakan dua orang dari 19 orang dari unsur unsur akademisi yang lolos.

Roby Arya dan Sigit Danang Joyo masuk tahap uji kelayakan dan patutan setelah unggul dari 10 orang ASN yang mendaftar. Sementara Johanes Tanak merupakan salah satu dari enam jaksa yang turut mengikuti seleksi.

Bila mengutak-ngatik latarbelakang unsur sosok yang kini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR serta jumlah seluruh peserta seleksi, akankah punggawa KPK 2019-2023 akan terdiri dari: Alex, Firli, Lili, antara Sigit atau Roby, antara Luthfi atau Nurul, dan Nawawi?

Atau orkestra Alex, Firli, Johanes, antara Sigit atau Roby, antara Luthfi atau Nurul, Nawawi, dan Nyoman. Bisa juga Alex, Firli, Johanes, antara Sigit atau Roby, antara Luthfi atau Nurul? Hanya elit pengambil kebijakan yang tahu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA