Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Capim KPK Lili Pintauli Siregar Diminta Belajar Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 12 September 2019, 04:09 WIB
Capim KPK Lili Pintauli Siregar Diminta Belajar Lagi
Lili Pintauli Siregar/Net
rmol news logo Pertanyaan soal UU KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencuat dalam fit and proper test calon pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang dilakukan Komisi III DPR RI, Rabu (11/9).

Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa awalnya menanyakan soal UU LPSK dan UU KPK kepada Lili yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK.

“Kalau anda paham UU LPSK dan UU KPK yang punya kapasitas dalam dua UU tersebut untuk JC (justice collabolator) apa sebenarnya? Saya mau (minta) jawaban langsung agar saya tahu anda paham atau tidak,” cecar Desmond.

Merespons pertanyaan tersebut, Lili menyebutkan bahwa kedua UU di lembaga tersebut memiliki wewenang melakukan JC, termasuk hakim. Namun ia tak menjelaskan rinci di Pasal berapa penyebutan JC di UU KPK.

"Kalau di UU KPK, izin Pak itu tidak menyebut dengan jelas,” tutur Lili.

Mendengar jawaban Lili, Desmond pun berang lantaran di UU KPK tak menyebutkan wewenang tersebut.

"Anda itu sudah mengada-ada, udah enggak bener. Anda belum paham, tiba-tiba anda bilang ada. (UU KPK soal JC) Enggak ada," tegasnya.

"Pesan saya dari jawaban-jawaban itu, kalau harus disarankan belajar lagi gitu," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA