Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Surpres Sudah Dikirim Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 12 September 2019, 04:53 WIB
Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Surpres Sudah Dikirim Ke DPR
Presiden Joko Widodo bersama pimpinan KPK/Net
rmol news logo Draft usulan revisi UU KPK yang diajukan DPR mendapat lampu hijau dari Presiden. Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Presiden telah dipastikan sudah tanda tangan Surat Presiden (Surpres) revisi UU 30/2002.

“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, dilansir Setkab, Rabu (11/9).

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan DPR. Soal revisi UU KPK, ia menyebut akan dijelaskan langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa," ungkap Mensesneg.

Kewenangan revisi UU ada di tangan DPR. Namun demikian, ia mengingatkan soal peran pemerintah yang turut menjadi dasar kesepakatan bersama DPR.

“Pak Presiden selalu mengatakan institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA