“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,†kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, dilansir
Setkab, Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan DPR. Soal revisi UU KPK, ia menyebut akan dijelaskan langsung oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa," ungkap Mensesneg.
Kewenangan revisi UU ada di tangan DPR. Namun demikian, ia mengingatkan soal peran pemerintah yang turut menjadi dasar kesepakatan bersama DPR.
“Pak Presiden selalu mengatakan institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: